Mantan dirut Berau kecewa gugatannya ditolak



JAKARTA. Kubu Eko Santoso Budi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatannya terkait perbuatan wanprestasi terhadap PT Berau Coal Tbk, Kamis (2/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Eko. Lewat pesan singkat yang diterima KONTAN kemarin, Andi mengaku kecewa lantaran, putusan majelis tersebut keliru.

"Masa dalam perkara wanprestasi yang hubungan hukumnya antara pak Eko dan Berau, diminta agar Sofyan Djalil dan Sandiaga Uno jadi pihak tergugat," ucap dia, Jumat (3/7).


Sekadar informasi, Sofyan dan Sandiaga merupakahan pihak yang turut tandatangan dalam perjanjian kerja soal penetapan gaji dan tunjangan.

Lantaran tak mencantumkan keduanya dalam pihak tergugat, majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Marini Siregar tak menerima gugatan Eko dengan pertimbangan kekurangan pihak. Hal tersebut juga yang yang membuat eksepsi Eko tak diterima.

Terlepas dari itu, lanjut Andi, Rabu (1/7) lalu dalam perkara di PN Niaga yang akhirnya dicabut oleh Eko malah justru terdapat pengakuan sempurna dari Berau kalau mereka berutang US$ 1,77 juta kepada kliennya.

Hal tersebut pun tertuang dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pihak Berau sebagai langkah perlawanan terjadap permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Itu merupakan kemenangan pak Eko," tambah Andi.

Sebelumnya, Eko selaku mantan presiden direktur perusahaan yang memiliki kode saham BRAU di Bursa Efek Indonesia ini melayangkan permohonan pailit. Adapun dalam permohonannya baik di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat sama-sama soal pembayaran gaji gaji senilai US$ 1,77 jutabeserta bunganya sebesar US$ 11,347.

Namun, permohonan pailit itu Eko cabut dengan alasan dirinya ingin fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia