JAKARTA. Kubu Eko Santoso Budi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatannya terkait perbuatan wanprestasi terhadap PT Berau Coal Tbk, Kamis (2/7). Hal tersebut disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Eko. Lewat pesan singkat yang diterima KONTAN kemarin, Andi mengaku kecewa lantaran, putusan majelis tersebut keliru. "Masa dalam perkara wanprestasi yang hubungan hukumnya antara pak Eko dan Berau, diminta agar Sofyan Djalil dan Sandiaga Uno jadi pihak tergugat," ucap dia, Jumat (3/7).
Mantan dirut Berau kecewa gugatannya ditolak
JAKARTA. Kubu Eko Santoso Budi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatannya terkait perbuatan wanprestasi terhadap PT Berau Coal Tbk, Kamis (2/7). Hal tersebut disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Eko. Lewat pesan singkat yang diterima KONTAN kemarin, Andi mengaku kecewa lantaran, putusan majelis tersebut keliru. "Masa dalam perkara wanprestasi yang hubungan hukumnya antara pak Eko dan Berau, diminta agar Sofyan Djalil dan Sandiaga Uno jadi pihak tergugat," ucap dia, Jumat (3/7).