KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara. Persidangan terhadap Ari Askhara, yang terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2) siang. Ari Askhara dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu. Selain Ari, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan. Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan. "Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu, Senin sore.
Mantan dirut Garuda Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara & denda Rp 5 miliar
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara. Persidangan terhadap Ari Askhara, yang terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2) siang. Ari Askhara dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu. Selain Ari, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan. Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan. "Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu, Senin sore.