KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip Kontan.co.id, Senin (3/8). Perkara ini diadili oleh Andriani Nurdin selaku hakim ketua, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2020 lalu
Mantan Dirut Garuda Indonesia tetap dihukum 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip Kontan.co.id, Senin (3/8). Perkara ini diadili oleh Andriani Nurdin selaku hakim ketua, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2020 lalu