JAKARTA. Kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) di frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini. Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menuturkan, kliennya akan mengajukan upaya hukum lain pasca penolakan kasasi oleh MA. "Kami mempertimbangkan mengajukan PK," jelasnya kepada KONTAN, kemarin. Menurut Dodi, kliennya mempertimbangkan upaya PK karena dalam putusan MA ada putusan yang saling bertentangan, yakni adanya surat klarifikasi dari regulator, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang dikirim ke Jaksa Agung November 2012. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.
Mantan Dirut IM2 akan ajukan peninjauan kembali
JAKARTA. Kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) di frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini. Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menuturkan, kliennya akan mengajukan upaya hukum lain pasca penolakan kasasi oleh MA. "Kami mempertimbangkan mengajukan PK," jelasnya kepada KONTAN, kemarin. Menurut Dodi, kliennya mempertimbangkan upaya PK karena dalam putusan MA ada putusan yang saling bertentangan, yakni adanya surat klarifikasi dari regulator, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang dikirim ke Jaksa Agung November 2012. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.