Mantan dirut IM2 menjalani sidang perdana



JAKARTA. Perkara yang ditujukan pada anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) yakni PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir. Hari ini, Senin (14/1), Kejaksaan Agung meneruskan kasus dengan melakukan sidang perdana terhadap tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus tersebut, Indar dijerat dengan UU Korupsi, tentang akses Internet Broadband melalui jaringan 3G.Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, hari Senin (14/1), perjanjian kerjasama itu telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.Jaksa menjelaskan, sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 dalam melaksanakan aktifitasnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Aturan-aturan itu diantaranya antara lain Undang-undang Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan.Menurut jaksa, berdasarkan aturan-aturan tersebut Indosat tidak dapat menegalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz atau biasa disebut 3G kepada pihak lain, termasuk IM2. "Yang boleh melakukannya hanyalah pemenang seleksi penyelenggaraan dari Menteri Komunikasi daan Informatika," kata salah satu Jaksa, Faadil Zumhana.Tuntutan dikritisiNamun, hal itu dikritisi oleh Luhut MP Pangaribuan, Kuasa Hukum Indar Atmanto. "Mengapa tidak digunakan UU Telekomunikasi dan justru digunakan UU Korupsi," kata Luhut usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).Luhut menyatakan bahwa seharusnya Indar didakwa dengan UU Telekomunikasi dan bukannya UU Korupsi. Dalam peraturan kejaksaan, kejaksaan harus taat pada peraturan yang khusus mengesampingkan yang umum. Kasus yang menyangkut IM2 dengan tersangka Indar Atmanto adalah kasus yang menyangkut peraturan khusus, dalam hal ini diatur dalam UU Telekomunikasi. Oleh sebab itu, Indar Atmanto harus diadili dalam UU Telekomunikasi, bukannya UU Korupsi."Kejaksaan dalam hal ini melawan peraturannya sendiri," tandas Luhut.Perlu diketahui, Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk penyediaan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerja sama ini, telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Indar Atmanto dikarenakan IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara.IM2 dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie