JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan data generasi ketiga (3G) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan petinggi PT Indosat Tbk berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penelusuran terhadap kasus ini. "JS juga akan dicekal," katanya, Jumat (30/11). Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai tersangka. Kejagung menilai, Indar terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Mantan dirut Indosat sebagai tersangka
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan data generasi ketiga (3G) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan petinggi PT Indosat Tbk berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penelusuran terhadap kasus ini. "JS juga akan dicekal," katanya, Jumat (30/11). Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai tersangka. Kejagung menilai, Indar terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.