Mantan Dirut Jasa Marga turut jadi tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka


"Pada perkembangannya, kita bisa menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan tiga tersangka lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (23/7/2020).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Firli menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Baca Juga: Direktur Utama Waskita Beton Precast dijemput paksa KPK, ini penjelasannya

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Tersangka Proyek Fiktif, Desi Arryani Salah Satunya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto