KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono terkait kasus korupsi premi fiktif. Budi Tjahjono dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "(Terpidana) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5). Sebelumnya, Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4). Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono terkait kasus korupsi premi fiktif. Budi Tjahjono dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "(Terpidana) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5). Sebelumnya, Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4). Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.