Mantan Dirut Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.

Budi Tjahjono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Mantan Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Dalam perkara ini, eks Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain juga menjadi terdakwa. Keduanya hanya terjerat kasus gratifikasi dan divonis empat tahun penjara.

Adapun seluruh uang yang diterima tiga terdakwa berjumlah 4.783.951,38 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 6,521 miliar atau serata dengan Rp 50,4 miliar. Selain pidana badan, Budi Tjahjono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 50.431.743.437 yang dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp 750.000.00,” kata Hakim Rianto Adam.

Uang yang berasal dari gratifikasi itu digunakan oleh Budi untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp 16.758.041.000.

Budi Tjahjono juga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan uang sejumlah Rp 5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.

“Sehingga, uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp 27.688.487.437,” kata Hakim Rianto.

Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ditahan KPK

Usai pembacaan putusan ini, Budi Tjahjono langsung mengajukan banding. Ia tidak terima divonis atas apa yang diklaim tidak dilakukannya.

“Terima kasih yang mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding, karena kami mengganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu,” kata  Budi Tjahjono.

Sebagai informasi, sebelum perkara ini, Budi Tjahjono juga telah menjadi terpidana kasus korupsi premi fiktif di PT Jasindo yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019.

Dalam perkara itu, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga terlibat dan divonis empat tahun penjara pada 2022 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto