Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya DKI jadi tersangka pengadaan lahan Munjul



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Salah satu yang ditetapkan yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).


Baca Juga: DPRD DKI panggil Sarana Jaya guna bahas dugaan korupsi pengadaaan lahan rumah DP Rp 0

 “YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo),” ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Tersangka Pengadaan Lahan di Munjul"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto