KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang lalu. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ibu (Karen Agustiawan) ditahan setelah pemeriksaan tersangka sekali, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini," ucap Susilo Ariwibowo, pengacara Karen saat ditemui TribunJakarta.com di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/9/2018). Ia menjelaskan, kliennya tersebut ditahan lantaran diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan di rutan Pondok Bambu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang lalu. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ibu (Karen Agustiawan) ditahan setelah pemeriksaan tersangka sekali, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini," ucap Susilo Ariwibowo, pengacara Karen saat ditemui TribunJakarta.com di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/9/2018). Ia menjelaskan, kliennya tersebut ditahan lantaran diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).