KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 15 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar.