KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Persidangan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar. Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi vonis hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Persidangan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar. Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.