Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan masih pikir-pikir untuk praperadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (24/9) kemarin, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karen tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009.

Terkait penahanan tersebut Susilo Ariwibowo selaku kuasa hukum menyatakan belum akan mengajukan praperadilan. Saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Susilo menjelaskan belum berdiskusi dengan kliennya serta masih dalam proses pertimbangan untuk pengajuan praperadilan.

“Lagi pikir-pikir, saya belum ketemu lagi ibu (Karen) ya, belum diskusi juga. Kan harus dipertimbangkan plus minusnya.” ujar Susilo kepada Kontan, Selasa (25/9).


Namun Susilo menyayangkan penahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Menurutnya alasan penahanan yang diajukan oleh Kejaksaan tidaklah memiliki urgensi yang kuat.

“Mau melarikan diri bagaimana sudah dicekal. Mau mengulangi perbuatannya gimana dia sudah diluar. Barang bukti sudah ada di penyidik dan di persidangan sendiri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Jadi alasannya menurut saya kurang cukup “ tuding Susilo.

Susilo juga kembali menegaskan bahwa investasi participating interest yang dilakukan oleh direksi Pertamina di blok Basker Manta Gummy, Australia pada tahun 2009 tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Investasi participating interest di blok oleh BMG di Australia itu sudah proper semuanya, artinya sudah memenuhi anggaran dasar dan semua petunjuk yang ada dalam ketentuan.” terangnya.

Seperti yang diketahui anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto