KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 568 miliar. Karen diduga menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1). Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Mantan Dirut Pertamina Karen didakwa rugikan negara Rp 568 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 568 miliar. Karen diduga menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1). Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.