KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Seperti dikutip Antara, Rabu (4/4), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Mantan Dirut Pertamina Karen jadi tersangka korupsi investasi Blok di Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Seperti dikutip Antara, Rabu (4/4), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.