KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Hingga Februari 2026, 4,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pelaporan SPT Tahunan Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara. Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara., sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Baca Juga: Ketidakpastian Tarif AS Buat Pebisnis Tunda Ekspansi, Sektor Tekstil-Garmen Terdampak Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa masih punya tanggungan keluarga. Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne. Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang. Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Baca Juga: Pengusaha Wait and See Hadapi Tarif Trump, Sektor Manufaktur Dinilai Paling Terdampak Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah. Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan. Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/26/18085091/riva-siahaan-divonis-9-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-minyak-mentah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News