KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 6,5 tahun penjara. Hal ini terkait kasus pengadaan lahan program hunian DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat dipantau dari Youtube KPK RI, Kamis (24/2).
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 6,5 tahun penjara. Hal ini terkait kasus pengadaan lahan program hunian DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat dipantau dari Youtube KPK RI, Kamis (24/2).