KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6). Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyidikan sejak 22 April 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur. Beberapa di antaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan pejabat di PT PLN. Kemudian, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 sebelumnya.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir jalani sidang perdana sebagai terdakwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6). Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyidikan sejak 22 April 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur. Beberapa di antaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan pejabat di PT PLN. Kemudian, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 sebelumnya.