KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Kosasih terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Gilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Kosasih terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Gilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
TAG: