KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun. Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif. "Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Mantan Dirut Taspen, Antonius Steve Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun. Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif. "Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).