KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanis Kosasih. Hal itu dilakukan untuk mendukung proses hukum yang tengah dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mengenai investasi fiktif, Kuasa Hukum Rina Lauwy, mantan istri Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak, meyakini hal tersebut dilakukan Kosasih dengan direktur perusahaan lain untuk mencapai kesepakatan guna mendapatkan imbal hasil tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak. "Sekarang, misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya, bersih suratnya," ujarnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/3).
Baca Juga: Catat Aset Rp 336 Triliun di 2023, Begini Portofolio Investasi PT Taspen Kamaruddin menerangkan keuntungan yang didapatkan Kosasih dari kesepakatan besaran persenannya beragam, ada yang 2,5% hingga 10%. Namun, rata-rata 10%. Dia pun membenarkan salah satu dana kelolaan ada yang lari ke PT Insight Investments Management. "Iya. Itu Rp 300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ungkapnya. Adapun KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management. Kamaruddin menjelaskan secara aturan, Kosasih seharusnya tak boleh mengelola uang sebanyak itu sendiri. Namun, secara kenyataannya itu terjadi. Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut besaran persenan yang disepakati untuk diinvestasikan tersebut, nantinya masuk sendiri ke kantong mantan suami Rina Lauwy tersebut. Dengan catatan, kata dia, yang menerima uang hasil investasi tersebut diterima oleh perempuan-perempuan yang dekat dengan Kosasih. Kamaruddin menjelaskan uang atau dana kelolaan yang Rp 300 triliun itu tidak berubah dan tetap ada. "Iya, yang menerima perempuan-perempuan itu (uangnya dilarikan ke mereka)," katanya. Berdasarkan laporan Rina, Kamaruddin menyampaikan Kosasih mendapatkan ratusan miliar dari investasi fiktif tersebut. Namun, dia tak menjelaskan secara detail angkanya. Kamaruddin menjelaskan ketika dahulu Rina meminta uang dari Kosasih sebesar Rp 200 juta saja, eks Dirut Taspen tersebut bilang tak memiliki uang. "Minta uang Rp 200 juta buat anak sekolah. Dia bilang enggak punya," ungkap Kamaruddin. Kamaruddin berpendapat Kosasih lebih mementingkan perempuan-perempuan yang dekat dengan Kosasih. Sebab, mereka adalah sumber pemasukan Kosasih dari investasi fiktif. Oleh karena itu, Kamaruddin bilang Rina mulai mencari tahu tentang fakta-fakta terkait Kosasih. Saat Rina diperiksa KPK pada tahun lalu, Kamaruddin menjelaskan bahwa Rina mengakui kepada KPK, tahu soal investasi fiktif tersebut. Namun, dia menyebut Rina hanya pasrah saja pada saat itu. Kamaruddin menyebut Rina saja tak mendapatkan mobil dari Kosasih, sedangkan Kosasih memberikan mobil mahal kepada perempuan-perempuan itu. Kamaruddin tak mengetahui angka pasti transaksi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut.
Baca Juga: Eks Dirut Taspen Diduga Mencuil Imbal Hasil Investasi Jelasnya, kata Kamaruddin, Kosasih tak pernah memasukkan uang-uang tersebut melalui rekening pribadinya dan hanya melalui perempuan-perempuan tersebut. "Tentu ada dugaan TPPU," katanya. Menurut Kamaruddin, kasus Kosasih tersebut juga menyeret pihak lain, termasuk oknum di Kementerian BUMN. Dia menyatakan Kosasih terbilang tak cerdik menggunakan cara kali ini untuk melakukan investasi fiktif. Kamaruddin mengatakan teknik yang digunakan Kosasih itu bukan hal yang baru dan sudah ada sebelumnya. Kamaruddin hanya bilang bahwa tuduhannya pada waktu yang lalu terhadap Kosasih perlahan menemukan titik terang saat ini. Dia mengaku saat ini tengah menunggu hingga KPK mengumumkan Kosasih sebagai tersangka. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. "Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali, Jumat (8/3). Ali menambahkan konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga KPK anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti tersebut cukup. "Perkembangan dari penyidikan itu akan disampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ucap Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Permintaan cegah tersebut adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. Adapun KPK juga telah menggeledah 7 lokasi terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan pada Kamis (7/3), diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi