KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam. "Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Cek Kosong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam. "Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).