Mantan Gubernur Papua ajukan praperadilan



JAKARTA. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan ‎Korupsi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Setidaknya terdapat tiga materi gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua kesembilan tersebut terhadap KPK.

"Pertama dua objek ‎sprindik, ketiga perpanjangan penahanan," ujar kuasa hukum Barnabas, Yuherman di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dua sprindik tersebut menurut Yuherman terkait dengan penetapan tersangka kliennya dalam dua kasus yang berbeda. Barnabas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Detail Enginering Design PLTA Sentani dan Paniai yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Tidak hanya itu Barnabas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Detail Engineering Design PLTA Sungai Memberano yang diduga merugikan negara Rp 36 miliar.

"Penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat, lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Yuherman.

Sedangkan yang ketiga, menurut Yuherman, adalah perpanjangan penahanan kliennya oleh KPK yang tidak sesuai prosedur. Barnabas berkali kali penahanannya diperpanjang dengan alasan yang tidak masuk akal. Hingga 26 Juni besok Barnabas telah ditahan KPK selama 120 hari.

"‎Beliau sudah ditahan oleh KPK, ketika sudah habis masa penahannya,diperpanjang lagi. Dasar perpanjangan kan kalau beliau diperiksa dengan alsaan sakit, dan diatas sembilan tahun, untuk Suebu tidak pas, karena beliau sudah ditahan sekian lama," kata dia.

‎Sebelumnya, Sidang perdana praperadilan Barnabas ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir. Praperadilan akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan lantaran adanya pergantian hakim.

Barnabas adalah tersangka tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia