KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain itu, Nurdin dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta subsidier kurungan empat bulan. Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa Nurdin bersalah karena tindak pidana korupsi. "Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino saat di sidang yang ditayangkan secara online di YouTube KPK RI, Senin (29/11), malam.
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain itu, Nurdin dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta subsidier kurungan empat bulan. Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa Nurdin bersalah karena tindak pidana korupsi. "Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino saat di sidang yang ditayangkan secara online di YouTube KPK RI, Senin (29/11), malam.