KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kini Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu malam (6/8). Ini merupakan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J. "Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) Polri menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Oleh karena itu, kata Dedi, pada malam hari ini Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri.
Baca Juga: Kematian Brigadir J, Polri Mutasi 15 Pejabat, Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftarnya Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo. Kini, status Ferdy Sambo masih dalam pemeriksaan. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia. Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Ferdy Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7). Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8). Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui, kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7). Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo. Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo. Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo. Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak. Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru. Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J. Dalam perkembangannya, pihak keluarga Brigadir J menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak. Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali. Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri Penulis: Rahel Narda Chaterine Editor: Fitria Chusna Farisa
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul, "BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik dan Dibawa ke Mako Brimob". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat