Mantan Kapolsek Kebayoran Baru ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11). 

Baca Juga: Ini alasan Nunung minta dihukum ringan


Saat ini, Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi barang haram tersebut. "(Yang bersangkutan) sudah ditahan," ungkap Yusri. 

Sebelumnya diberitakan, Benny dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu. 

Pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono. 

"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot. 

Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik

Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruangan Benny. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi