KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum pemohon pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) PT Kertas Leces Eko dari kantor hukum ENP menilai klaim pimpinan perusahaan yang sedang bernegosiasi kepada investor yang ingin membeli Kertas Leces adalah tak benar. Sebab, dalam nota kesepakatan yang diteken oleh Kertas Leces dan PT Limeda Internasional yang hendak membeli Kertas Leces tak ada jaminan hukum transaksi akan berlangsung. "Dalam nota kesepakatan tak ada jaminan dan ikatan hukum apapun sebagai keseriusan dari perjanjian ini. Tidak ada konsekuensi hukum apapun dari pihak yang katanya minat sebagaj investor apabila ini ternyata batal," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (28/5).
Mantan karyawan ragukan investor Kertas Leces
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum pemohon pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) PT Kertas Leces Eko dari kantor hukum ENP menilai klaim pimpinan perusahaan yang sedang bernegosiasi kepada investor yang ingin membeli Kertas Leces adalah tak benar. Sebab, dalam nota kesepakatan yang diteken oleh Kertas Leces dan PT Limeda Internasional yang hendak membeli Kertas Leces tak ada jaminan hukum transaksi akan berlangsung. "Dalam nota kesepakatan tak ada jaminan dan ikatan hukum apapun sebagai keseriusan dari perjanjian ini. Tidak ada konsekuensi hukum apapun dari pihak yang katanya minat sebagaj investor apabila ini ternyata batal," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (28/5).