Mantan karyawan ragukan investor Kertas Leces



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum pemohon pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) PT Kertas Leces Eko dari kantor hukum ENP menilai klaim pimpinan perusahaan yang sedang bernegosiasi kepada investor yang ingin membeli Kertas Leces adalah tak benar.

Sebab, dalam nota kesepakatan yang diteken oleh Kertas Leces dan PT Limeda Internasional yang hendak membeli Kertas Leces tak ada jaminan hukum transaksi akan berlangsung.

"Dalam nota kesepakatan tak ada jaminan dan ikatan hukum apapun sebagai keseriusan dari perjanjian ini. Tidak ada konsekuensi hukum apapun dari pihak yang katanya minat sebagaj investor apabila ini ternyata batal," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (28/5).


Pun Eko sangsi, sebab sejak proses PKPU berawal homologasi, Kertas Leces selalu menjaminkan adanya investor sebagai bekal restrukturisasi utang-utangnya.

Terlebih, nota kesepahaman sendiri dibuat tak lama berselang atas permohonan pembatalan homologasi. "Dulu alasan homologasi tiga tahun lalu juga begitu, diberi kesempatan karena janjinya akan ada investor. Tapi nota kesepahaman dibuat tak lama setelah permohonan pembatalan homologasi diajukan pada 15 Maret 2018," imbuh Eko.

Pada 25 April 2018, Limeda mengirim surat ketertarikannya membeli aset-aset Kertas Leces berupa pabrik kertas yang berada di Probolinggo, Jawa Timur. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Limeda, Kertas Leces PT PPA (Persero), dan perwakilan Kementerian BUMN pada 17 April 2018, dan 24 April 2018 di Gedung Sampoerna Strategic Square.

Limeda berminat membeli aset-aset Kertas Leces dengan nilai Rp 1 triliun. Gayung bersambut, 27 April 2017 Limeda dan Kertas Leces menandatangani nota kesepakatan transaksi jual beli Kertas Leces.

Sebelumnya, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro juga bilang sejatinya belum ada transaksi atas pembelian aset-aset Kertas Leces.

"PT Kertas Leces selalu ada peminat. Kemarin kami rapat dengan direksi, tapi belum cocok," ujar kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Sementara pembatalan homologasi sendiri dimohonkan oleh 15 karyawan Kertas Leces yang termasuk sebagai kreditur dalam PKPU, lantaran pelunasan gaji dan hak lainnya yang tercantum dalam proposal perdamaian tak kunjung dibayarkan

Selain, 15 karyawan Kertas Leces, adapula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama. Pembayaran kepada Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi.

Dalam PKPU, Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur. Dengan rincian tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat