KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan keputusan para mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Wanaartha (Wanaartha Life) yang menempuh jalur hukum terkait keputusan tim likuidasi dalam pembayaran atas hak gaji terutang, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja dari aset yang dilikuidasi. Tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% dari total semua kewajiban. Padahal sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100%, kemudian diturunkan menjadi 70%. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan oleh karyawan Wanaartha Life memang menjadi haknya. Di mana, upaya hukum merupakan salah satu alternatif yang bisa ditempuh.
Mantan Karyawan Wanaartha Life Tempuh Jalur Hukum, Begini Tanggapan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan keputusan para mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Wanaartha (Wanaartha Life) yang menempuh jalur hukum terkait keputusan tim likuidasi dalam pembayaran atas hak gaji terutang, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja dari aset yang dilikuidasi. Tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% dari total semua kewajiban. Padahal sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100%, kemudian diturunkan menjadi 70%. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan oleh karyawan Wanaartha Life memang menjadi haknya. Di mana, upaya hukum merupakan salah satu alternatif yang bisa ditempuh.