Mantan Karyawan Wanaartha Life Tempuh Jalur Hukum, Begini Tanggapan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan keputusan para mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Wanaartha (Wanaartha Life) yang menempuh jalur hukum terkait keputusan tim likuidasi dalam pembayaran atas hak gaji terutang, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja dari aset yang dilikuidasi. 

Tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% dari total semua kewajiban. Padahal sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100%, kemudian diturunkan menjadi 70%.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan oleh karyawan Wanaartha Life memang menjadi haknya. Di mana, upaya hukum merupakan salah satu alternatif yang bisa ditempuh. 


Baca Juga: Tempuh Jalur Hukum, Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak yang Belum Dipenuhi

"Kami sudah lakukan seperti itu, kalau mereka yang enggak puas ya mereka (menempuh) jalur hukum silakan saja. Nanti kita tunggu hasilnya. Memang hukum di Indonesia memberikan kewenangan orang untuk melaporkan. Silakan saja dilaporkan," kata Ogi di Yogyakarta, Senin (8/7).

Ia juga menegaskan bahwa selama ini segala keputusan OJK sudah melalui prosedur yang ada. Mulai dari pemberian sanksi surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Wanaartha Life, kemudian pembatasan kegiatan usaha, sampai kepada Rancangan penyehatan keuangan (RPK) yang dicabut.

Sebelumnya, 19 mantan karyawan Wanaartha Life lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap tim likuidator yang ditunjuk untuk mengurus aset-aset Wanaartha Life dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Direktorat Pengawasan Khusus Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun IKNB.

Adapun gugatan tersebut terdaftar pada 25 Maret 2024 di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 299/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi