Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia Ditahan Terkait Skandal Suap Kontrak Militer



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Otoritas anti-korupsi Malaysia pada Rabu (7/1/2026) menahan mantan kepala angkatan darat dan empat orang lainnya dalam penyelidikan dugaan suap yang melibatkan kontrak pengadaan militer.

Mengutip Reuters, Kamis (8/1/2026), Komisi Anti-Korupsi Malaysia akan mengajukan perintah pengadilan pada hari Kamis untuk menahan mantan kepala angkatan darat dan kedua istrinya untuk membantu penyelidikan, kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan pada Rabu malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (MACC) tidak menyebutkan nama-nama yang ditahan, tetapi mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah memberikan pernyataan di markas MACC. 


Dua orang lainnya sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah komisi tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Minyak AS Minta Jaminan untuk Berinvestasi di Venezuela

Mantan kepala militer Muhammad Hafizuddeain Jantan diyakini telah memberikan pernyataan di markas MACC pada hari Rabu terkait penyelidikan tersebut, lapor kantor berita negara Bernama. 

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Muhammad Hafizuddeain diberhentikan sementara pada akhir Desember sambil menunggu penyelidikan setelah lembaga anti-korupsi tersebut menggerebek beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skema penyuapan, dan membekukan enam rekening bank milik seorang tersangka dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Perang Taiwan: Skenario Paling Berbahaya Abad Ini

MACC menyita uang tunai sebesar 2,4 juta ringgit (US$ 591.716) yang terkait dengan penyelidikan tersebut, lapor kantor berita negara Bernama pada hari Rabu.

Uang tunai tersebut disita ketika seorang individu yang terkait dengan kasus tersebut tertangkap basah mencoba mentransfernya ke lokasi lain, kata kepala komisioner MACC Azam Baki kepada Bernama.

($1 = €4,0560 ringgit)

Selanjutnya: Heartopia: Game Santai Wajib Coba, Cek Link Download di Android, iOS, dan PC

Menarik Dibaca: Anjlok Setelah Reli, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 8 Januari 2026