Mantan Kepala BPN bantah terima Rp 3 miliar



JAKARTA. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto membantah terima Rp 3 miliar dari Permai Group terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Joyo ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. "Anda pernah terima Rp 3 miliar?" tanya Hakim anggota, Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11). "Tidak pernah," jawab Joyo. Joyo mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang. "Tidak komunikasi dengan Mindo dan Nazar?" tanya hakim lagi. "Tidak," jawab Joyo singkat. Sebelumnya, soal uang Rp 3 miliar untuk Joyo tercantum dalam dakwaan Deddy. Joyo disebut menerima uang dari Permai Group untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek Hambalang. Joyo membantu mengurus hak pakai tanah Hambalang. Menurut jaksa, uang untuk Joyo diserahkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina. Dalam dakwaan, Permai Group juga disebut memberikan 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar kepada Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar. Namun, Permai Group meminta uang untuk Joyo, Andi, dan Komisi X DPR tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu, KSO Adhi-Wika telah ditentukan sebagai pemenang proyek. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 463,688 miliar. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan