KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6). Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim. "Yang saya lihat dalam laporan pengawasan bank, ada pemberian kredit kepada grupnya sendiri," ujar Ridwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kepala BPPN Iwan Ridwan akui adanya penyalahgunaan BLBI oleh Sjamsul Nursalim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6). Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim. "Yang saya lihat dalam laporan pengawasan bank, ada pemberian kredit kepada grupnya sendiri," ujar Ridwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).