Mantan Kepala BPPN Syafruddin divonis 13 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  menyatakan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terbukti dan ada dalam diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9).

Hakim menggunakan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. Pemeriksaan terhadap dugaan kerugian negara itu terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan BPPN kepada Sjamsul Nursalim.


Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Hasil audit BPK menemukan fakta bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BDNI.

Menurut BPK, misrepresentasi itu adalah pelanggaran jaminan atas pernyataan Sjamsul dalam perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Dalam perhitungan, nilai aset utang petambak yang telah diserahkan dan dapat dijual hanya mencapai Rp 220 miliar.

Dengan demikian, dari utang petambak Rp 4,8 triliun, sebesar Rp 4,58 triliun dianggap sebagai kerugian negara. Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto