KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengklaim dirinya tidak diperkaya dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Hal itu dikatakan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9). "Kami tidak pernah menerima uang atau benda terkait SKL yang dikeluarkan. Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim. Artinya JPU tidak bisa memastikan terdakwa memperkaya diri sendiri," ujar Syafruddin.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin: Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengklaim dirinya tidak diperkaya dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Hal itu dikatakan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9). "Kami tidak pernah menerima uang atau benda terkait SKL yang dikeluarkan. Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim. Artinya JPU tidak bisa memastikan terdakwa memperkaya diri sendiri," ujar Syafruddin.