KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen mengiatkan Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana. Mantan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ini menegaskan bahwa penanganan sebuah perkara perdata harus diselesaikan pula secara perdata. Penegasan ini disampaikan Yunus Husen usai diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan debitur bermasalah Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku Direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit dengan 20 direksi, komisaris, dan karyawan Bank Swadesi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/7). “Penyelesaian sengketa kasus perdata harus mengedepankan perdatanya bukan pidana,” tandas Yunus dalam keterangannya.
Mantan Kepala PPATK ingatkan polri tak paksakan kasus perdata ke ranah pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen mengiatkan Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana. Mantan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ini menegaskan bahwa penanganan sebuah perkara perdata harus diselesaikan pula secara perdata. Penegasan ini disampaikan Yunus Husen usai diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan debitur bermasalah Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku Direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit dengan 20 direksi, komisaris, dan karyawan Bank Swadesi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/7). “Penyelesaian sengketa kasus perdata harus mengedepankan perdatanya bukan pidana,” tandas Yunus dalam keterangannya.
TAG: