JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagi tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 2002-2004. Dalam temuan KPK, Syafruddin telah merugikan negara mencapai Rp 3,7 triliun. Ia telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim. Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awal mula Syafruddin melakukan tindakan merugikan itu saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPPN 2002. Di mana pada Mei 2002, ia mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Mantan Ketua BPPN rugikan negara Rp 3,7 triliun
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagi tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 2002-2004. Dalam temuan KPK, Syafruddin telah merugikan negara mencapai Rp 3,7 triliun. Ia telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim. Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awal mula Syafruddin melakukan tindakan merugikan itu saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPPN 2002. Di mana pada Mei 2002, ia mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.