Mantan Ketua Dewan Ben & Jerry’s Gugat Unilever atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua dewan independen Ben & Jerry’s, Anuradha Mittal, menggugat Unilever dan unit es krim Magnum yang baru dipisahkan dari perusahaan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Oakland, California, pada Kamis (26/3/2026), menyebut Mittal diberhentikan dari jabatannya pada Desember lalu.

Ia menilai, pemecatan itu terkait dengan kampanye untuk mendiskreditkan dirinya setelah ia menyuarakan dukungan terhadap hak-hak Palestina.


Baca Juga: Ben & Jerry’s Copot Ketua Dewan Independen, Terapkan Batas Masa Jabatan Baru

Perkara ini memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama beberapa tahun antara Ben & Jerry’s dan dewan independennya dengan Unilever.

Kedua pihak sebelumnya berselisih terkait dugaan upaya Unilever melemahkan otonomi dewan serta misi sosial merek es krim tersebut, termasuk dengan mencopot mantan CEO Ben & Jerry’s.

Unilever sendiri masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9% di unit Magnum setelah pemisahan bisnis pada Desember. Hingga kini, baik Unilever maupun pihak Magnum belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Mittal menyatakan dukungannya terhadap hak Palestina dan seruan gencatan senjata di Gaza memicu ketegangan dengan Unilever.

Situasi tersebut disebut semakin memanas setelah perusahaan mengumumkan rencana pemisahan bisnis Magnum pada Maret 2024.

Baca Juga: Adidas Usulkan Nassef Sawiris Jadi Ketua Dewan Pengawas Baru

Dalam gugatannya, Mittal menuduh adanya pernyataan yang mencemarkan nama baiknya, termasuk tudingan melakukan konflik kepentingan, menerima keuntungan tidak semestinya, menyalahgunakan dana milik Ben & Jerry’s Foundation, menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat, serta dinilai tidak layak menjabat sebagai ketua dewan berdasarkan hasil investigasi internal.

Mittal merupakan kelahiran Kanpur, India, dan pendiri sekaligus direktur eksekutif Oakland Institute, sebuah lembaga pemikir yang berfokus pada hak-hak petani, masyarakat adat, penghuni hutan, serta komunitas penggembala.

Baca Juga: Menanti Ketua Dewan Komisioner OJK Baru, Pengamat: Perlu Tenaga Profesional

Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi kompensasi dan hukuman dalam jumlah yang tidak disebutkan.

TAG: