KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. Mantan Ketua KPPU yang juga pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syawkuri Rauf menyebut secara umum tujuan program carpooling terbilang baik. "Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf, di Jakarta. Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama.
Mantan ketua KPPU sebut Grab to Work berpotensi monopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. Mantan Ketua KPPU yang juga pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syawkuri Rauf menyebut secara umum tujuan program carpooling terbilang baik. "Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf, di Jakarta. Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama.