KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono mengusulkan pengenaan denda kepada pelaku usaha yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, dengan skema illegal profit. Seperti diketahui, UU 5/1999 merupakan salah satu UU yang direvisi dalam UU cipta kerja. Poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999. Sutrisno mengusulkan, agar Peraturan Pemerintah tentang pengenaan denda nantinya tidak memuat besaran denda dengan angka maksimal. Akan tetapi, secara formula atau rumusan illegal profit.
Mantan Ketua KPPU usulkan denda praktek monopoli berdasarkan skema illegal profit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono mengusulkan pengenaan denda kepada pelaku usaha yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, dengan skema illegal profit. Seperti diketahui, UU 5/1999 merupakan salah satu UU yang direvisi dalam UU cipta kerja. Poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999. Sutrisno mengusulkan, agar Peraturan Pemerintah tentang pengenaan denda nantinya tidak memuat besaran denda dengan angka maksimal. Akan tetapi, secara formula atau rumusan illegal profit.