JAKARTA. Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani bilang, kebijakan penyelamatan yang berujung pada Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJK) untuk Bank Century ada di tangan Bank Indonesia. Sementara itu, LPS menurut Firdaus bertugas untuk menyelamatkan Bank milik Robert Tantular. "Kalau kami di LPS tidak tahu banyak. Kalau kami tugasnya ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan," kata Firdaus yang kini menjabat sebagai Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (26/2). Firdaus mengaku, tidak mengetahui secara persis alasan BI untuk menyelamatkan Bank Century tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar perihal membengkaknya dana penyelamatan Bank Century dari Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Mantan ketua LPS: Penyelamatan Century ada di BI
JAKARTA. Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani bilang, kebijakan penyelamatan yang berujung pada Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJK) untuk Bank Century ada di tangan Bank Indonesia. Sementara itu, LPS menurut Firdaus bertugas untuk menyelamatkan Bank milik Robert Tantular. "Kalau kami di LPS tidak tahu banyak. Kalau kami tugasnya ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan," kata Firdaus yang kini menjabat sebagai Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (26/2). Firdaus mengaku, tidak mengetahui secara persis alasan BI untuk menyelamatkan Bank Century tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar perihal membengkaknya dana penyelamatan Bank Century dari Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun.