Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, menduga Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA. Pasalnya, tugas dan wewenang Andri tidak berkaitan langsung dengan penundaan pengiriman salinan putusan, seperti dalam kasus suap yang sedang menimpanya. "Kecuali dia (Andri) bekerja sama dengan orang yang memutus atau menyelesaikan perkara, karena ini sudah bukan bagian dia lagi," kata Harifin saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Mantan ketua MA yakin suap pejabat MA tak sendiri
Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, menduga Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA. Pasalnya, tugas dan wewenang Andri tidak berkaitan langsung dengan penundaan pengiriman salinan putusan, seperti dalam kasus suap yang sedang menimpanya. "Kecuali dia (Andri) bekerja sama dengan orang yang memutus atau menyelesaikan perkara, karena ini sudah bukan bagian dia lagi," kata Harifin saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).