Mantan Ketua MK: Siapkan bukti kecurangan pemilu, jangan hanya menuduh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa mengingatkan, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta tim suksesnya untuk fokus dalam mengumpulkan bukti valid dugaan kecurangan pemilu presiden 2019. 

Mereka diharapkan tidak hanya memberikan tuduhan yang tak mendasar. "Dari sekarang pihak-pihak yang terlibat harus memiliki data-data dan bukti yang dituduhkan. Tidak bisa hanya semata-mata mendalilkan pelanggaran kemudian tak bisa dibuktikan," ujar Hamdan kepada Kompas.com, Senin (13/5). 

Siapapun yang tidak terima terhadap hasil penghitungan final Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya, kata Hamdan, maka satu-satunya jalan yang sudah disepakati bersama adalah melalui jalur hukum. 


Dalam hal perselisihan hasil pemilu, lembaga yang diamanatkan untuk menyelesaikannya adalah MK. Maka dari itu, seluruh pihak harus menyiapkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. 

Persiapan tersebut akan memudahkan proses pengajuan perkara di MK yang menurut Undang-Undang (UU) bisa didaftarkan selama tiga hari. 

"Penting sekali bagi para kontestan menyiapkan bukti dugaan pelanggaran pemilu. Bagaimanapun juga MK masih kredibel untuk menyelesaikan perkara dan pelanggaran yang benar-benar terbukti," ujar Hamdan. 

"Namun demikian, jangan sampai bukti yang dikumpulkan tidak kuat dan memaksa MK untuk mengabulkannya, itu enggak benar juga," sambungnya. 

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak risau terhadap perselisihan hasil pemilu di MK karena prosesnya dilakukan secara transparan. Pembuktikan dugaan pelanggaran akan dibuka secara gamblang. 

"Sidang di MK transparan sekali, biarkan rakyat yang menilai nanti, apakah gugatan atau dugaan kecurangannya itu berdasar atau tidak," tegasnya. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua MK: Siapkan Bukti Kecurangan Pemilu, Jangan Hanya Menuduh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi