KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. "Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Menurut Din, ada sejumlah pihak lain yang bakal bergabung untuk menggugat UU IKN. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci. "Banyak pihak yang bersedia bergabung," ucapnya.
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Ini Bakal Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. "Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Menurut Din, ada sejumlah pihak lain yang bakal bergabung untuk menggugat UU IKN. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci. "Banyak pihak yang bersedia bergabung," ucapnya.