KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam. Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Baca Juga: Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK. "Insya Allah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.