JAKARTA. Kasus korupsi PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyeret sang Komisaris, Hasan Wijaya masuk babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hasan dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ibnu Basuki, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (28/9). Asal tahu saja, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.
Mantan komisaris BBJ divonis penjara dua tahun
JAKARTA. Kasus korupsi PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyeret sang Komisaris, Hasan Wijaya masuk babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hasan dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ibnu Basuki, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (28/9). Asal tahu saja, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.