KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara merespon pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker (Kemnaker), Indah Anggoro Putri yang menyatakan perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, pernyataan Kemnaker tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3). Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja. “Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.
Mantan Menaker: Pernyataan Kemnaker Tentang THR Ojol Kurang Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara merespon pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker (Kemnaker), Indah Anggoro Putri yang menyatakan perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, pernyataan Kemnaker tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3). Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja. “Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.