KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Baca Juga: Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri
Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Baca Juga: Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri
TAG: