Mantan Menhut Muhammad Prakosa dipanggil KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Muhammad Prakosa, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Senin (16/6). Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya memeriksa Prakosa sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yakni perwakilan PT Bukti Jonggol Asri Yohan Yap. Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Prakosa tidak mengaku diperiksa. Dia mengatakan bahwa kedatangannya di Gedung KPK hanya untuk ngobrol-ngobrol. "Hanya ngobrol-ngobrol," ucapnya. Selebihnya, menteri yang pernah menjabat pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini enggan memberi komentar. Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR ini pun langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Belum diketahui detail keterkaitan Prakosa dengan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor tersebut. Priharsa mengatakan, Prakosa diperiksa karena keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas Yohan.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan indikasi adanya keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus ini. Busyro mengatakan bahwa alih fungsi hutan lindung yang dipermasalahkan KPK saat ini merupakan otoritas Kemenhut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin dan anak buahnya, M Zairin, diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar. Adapun 88% saham PT Bukit Jonggol Asri diambil alih oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia