KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI terkait rencana perluasan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, kebijakan PPN dalam masa pemulihan ekonomi jangan ditujukan semata-mata untuk penerimaan, melainkan juga untuk daya saing ekonomi. Adapun perluasan objek PPN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas oleh Kemenkeu dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam beleid tersebut, pemerintah menghapus barang berupa kebutuhan pokok dari kebijakan saat ini yang mengatur termasuk dalan non-barang kena pajak atau non-BKP. Namun, beleid tersebut tidak menegaskan secara rinci jenis kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN.
Mantan Menkeu Fuad Bawazier usul PPN untuk sembako impor hingga jasa parkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI terkait rencana perluasan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, kebijakan PPN dalam masa pemulihan ekonomi jangan ditujukan semata-mata untuk penerimaan, melainkan juga untuk daya saing ekonomi. Adapun perluasan objek PPN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas oleh Kemenkeu dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam beleid tersebut, pemerintah menghapus barang berupa kebutuhan pokok dari kebijakan saat ini yang mengatur termasuk dalan non-barang kena pajak atau non-BKP. Namun, beleid tersebut tidak menegaskan secara rinci jenis kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN.