KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), Selasa (2/7). Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. "Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa. Menurut Febri, Dorodjatun akan dipanggil lagi pada Kamis (4/7). Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun tak penuhi panggilan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), Selasa (2/7). Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. "Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa. Menurut Febri, Dorodjatun akan dipanggil lagi pada Kamis (4/7). Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.